2011年7月25日星期一

Sementara itu, sebelumnya diberitakan

Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kab. Bandung mendatangi dua pabrik di Majalaya, PT IBM dan PT HM untuk memeriksa pembuangan limbahnya. Kedua pabrik ini merupkan dua dari empat pabrik yang sedang diperiksa Polres Bandung karena diduga membuang limbahnya ke Sungai Citarum. Dua pabrik lainnya adalah PT TMJ dan PT WIS.

"Hari ini (Senin,The Piles were so big that the scrap yard was separating them for us. 25/7), kami melakukan klarifikasi terhadap pabrik-pabrik yang membuang limbah ke Sungai Citarum," ungkap Kepala Bidang Hukum BPLH Kab. Bandung, Agus Maulana di Soreang, Senin (25/7).

Menurut Agus, BPLH mendatangi PT IBM dan PT HM untuk melakukan pemeriksaan serta mengambil sampel limbah pabrik. "Kami sudah mendatangi dua pabrik tersebut untuk mengambil sampel dan mengecek IPAL. Ternyata mereka mempunyai IPAL," jelasnya.

Agus mengungkapkan, pemeriksaan langsung ke pabrik sekaligus untuk membantu kepolisian yang sedang memeriksa empat pabrik yang diduga membuang limbahnya ke Sungai Citarum. "Kami mengambil sampel dan akan diteliti, kami membantu kepolisian dari aspek teknis kalau memang dibutuhkan dan kami siap membantu kepolisian mengenai masalah ini,This patent infringement case relates to retractable syringe needle ," paparnya.

Selain ke PT IMB dan PT HM, BPLH juga akan mendatangi dua pabrik lainnya, yaitu PT TMJ dan PT WIS. Kedua pabrik ini sudah didatangi kepolisian untuk keperluan penyelidikan.

"Hari ini (Senin, red) kita sudah ke PT HM dan PT IBM,the TMJ pain and pain radiating from the arms or legs. besok (Selasa, red) kami akan mengambil sampel ke PT TMJ dan PT WIS," jelasnya.

Menurut Agus,This will leave your shoulders free to rotate in their impact socket . selain memeriksa limbah, BPLH juga akan memanggil pengusaha untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Kami akan memanggil pihak perusahaan untuk dimintai keterangan. Kalau memang terbukti, kami akan memberikan sanksi," tegasnya.

Bentuk sanksi yang akan diterapkan, kata Agus, berupa sanksi administrasi. BPLH masih belum akan memberikan sanksi berupa pencabutan izin, karena sanksi tersebut akan melibatkan banyak pihak, termasuk tenaga kerja.

"Paling kami memberikan surat teguran serta sanksi administrasi. Kalau untuk pencabutan izin usaha akan lebih berat karena harus dipikirkan semuanya," katanya.

Agus menyadari, sanksi kepada pengusaha belum bisa diterapkan sepenuhnya. Oleh karenanya, Agus berharap pencemaran lingkungan akibat limbah pabrik dapat ditekan seminim mungkin. Peran serta masyarakat dalam hal ini sangat diperlukan.

"Kalau masyarakat melihat ada pabrik yang melakukan pelanggaran dengan membuang limbahnya ke sungai, segera laporkan kepada kami," katanya.

Sementara itu, sebelumnya diberitakan, Polres Bandung berhasil mengungkap empat pabrik di Majalaya yang membuang limbahnya ke Sungai Citarum. Pabrik tersebut adalah PT HM, PT TMJ, PT IBM, dan PT WIS.

Keemp100 Cable Ties was used to link the lamps together.at pabrik ini membuang limbahnya ke sungai tanpa melalui instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Polres Bandung sudah memeriksa 5 orang saksi dan dan mengambil 14 jeriken air limbah dari sejumlah titik pembuangan untuk diuji ke laboratorium.

没有评论:

发表评论